PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan pemisahan tempat duduk antara wanita dan pria di dalam Angkutan Kota (Angkot).
Penerapan kebijakan tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk memerangi aksi pelecehan seksual, yang sering terjadi belakangan ini di Angkot.
Kebijakan Pemprov DKI terkait pemisahan tempat duduknpfia dan wanita di angkot disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.
Baca Juga: TERUNGKAP! Sosok Mirip Sketsa Wajah Pelaku Pembunuhan Subang Sempat Dimarahi Sopir Angkot
"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkot," ucap Syafrin dikutip dari PMJ News.
Syafrin menjelaskan dalam ketentuan nanti para wanita akan duduk di sebelah kiri, sedangkan laki-laki sebaliknya.
"Di mana penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan," ucap Syafrin.
Tidak hanya memisahkan penumpang antara laki-laki dan perempuan, namun Dishub DKI juga akan melarang angkot menggunakan kaca film.
Baca Juga: BMKG Prediksi Empat Wilayah Pesisir DKI Jakarta Berpotensi Banjir Rob, Disini Tempatnya