“Saat ini seluruh angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tanpa kaca film, ini untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya pelecehan di dalam angkot,” kata Syafrin.
Akan tetapi sampai sejauh ini, aturan tersebut masih dalam proses pematangan. Harapannya dalam aturan ini para pelaku pelecehan seksual di dalam Angkot tidak terjadi lagi.
Mengenai keamanan sendiri, untuk angkot yang terintegrasi program Jaklingko melalui PT Transjakarta, telah terpasang CCTV dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Baca Juga: Pekan Ini Jamaah Haji Indonesia Pulang, Ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa
“Itu sesuai dengan pergub, salah satunya faktor pencahayaan di halte atau stasiun, bus, angkot dan kereta minimal 40 lux,” ujarnya. *