Ujian SKD CPNS Kemenag Dimulai 20 September, Berikut Syarat dan Ketentuannya

10 September 2021, 17:12 WIB
ILUSTRASI. Ujian SKD CPNS Kemenag Dimulai 20 September, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Instagram/@inocpnsterkini

PORTAL MAJALENGKA -- Anda melamar CPNS di Kementerian Agama, siap-siap seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD CPNS Kemenag akan digelar pada Senin 20 September 2021 hingga Kamis 7 Oktober 2021, secara luring dan menerapkan prokes ketat.

"Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Selasa 7 September 2021.

Dijelaskan, SKD CPNS Kemenag Tahap I dilaksanakan di Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

Baca Juga: BKN Pastikan Jadwal Ulang Peserta SKD CPNS dan PPPK Non Guru yang Positif Covid-19

Menurut Nizar para peserta SKD CPNS Kemenag dapat mengakses jadwal melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Ditegaskan, seluruh peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Dilansir dari portal Kementerian Agama, berikut ketentuan SKD CPNS Kemenag:

Baca Juga: Tips dan Trik Lolos Mudah saat SKD CPNS dan PPPK Non Guru

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;

b. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id);

c. Membawa Asli KTP/Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/Asli Kartu Keluarga;

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non Guru Akhirnya Mulai 2 September 2021, Sempat Molor karena PPKM

d. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

e. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;

f. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu);

Baca Juga: Seleksi CASN 2021: Ribuan Pendaftar CPNS-PPPK Dinyatakan Gagal Registrasi, Begini Penyebabnya

g. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

h. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

i. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

Baca Juga: Pengertian Masa Sanggah Pendaftaran CPNS 2021, Begini Cara, Jadwal, Jika Tidak Lolos Seleksi

j. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer); dan

k. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Nizar menambahkan, peserta yang positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan maupun isolasi mandiri wajib menginformasikan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kemenag melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat berwenang.

Baca Juga: Pengumuman Hasil CPNS 2021: Jadwal, Link, dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi pada Laman Resmi SSCASN

Diingatkan pula, setiap peserta wajib hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian dimulai.

Sebelum ujian dimulai, setiap peserta akan melakukan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.

Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD.

Baca Juga: IAIN Syekh Nurjati Buka Lowongan 11 Formasi CPNS Dosen dan Tenaga Kependidikan, Cek Syarat dan Ketentuannya

“Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur,” tegas Nizar.***

Editor: Husain Ali

Sumber: humas kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler