Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat Boleh Ambil Kembali Setoran Pelunasan, Ini Tahapannya

4 Juni 2021, 18:18 WIB
Haji tahun ini dibatalkan dan setoran BPIH bisa diurus. / /haji.kemenag.go.id

PORTAL MAJALENGKA -- Berdasarkan keputusan pemerintah, calon Jamaah Haji 2021 batal berangkat. Karena itu calon jamaah dapat menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

Hal itu ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengumumkan putusan pemerintah bahwa Jamaah Haji 2021 batal diberangkagkan, di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Kebijakan pengembalian BPIH juga tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Batal Berangkat, Dana Haji Aman Disimpan di Bank Syariah

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” tutur Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dalam siaran pers tertulisnya, di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

Dijelaskan lebih jauh, meski setoran pelunasan telah diambil namun jamaah tidak kehilangan status sebagai calon jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun 1443 H/2022 M.

Dikutip Portal Majalengka dari pmjnews.com, berikut tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH dan penjelasannya:

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center untuk Percepat UMKM Jabar Go Digital

Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Kemudian, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya. Selanjutnya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jamaah haji itu berikutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Baca Juga: Pilwu Serentak 2021 Indramayu Berjalan Lancar, Ini Hasil Perolehan Suara Sementara di 4 Kecamatan

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Baca Juga: Tanah Longsor Landa Cianjur, 4 Rumah Rata Tanah, Ratusan Lainnya Rusak

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Sisikohat.

Ketujuh, jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler