PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Hal tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan jamaah.
“Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah. Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang masih melanda dunia.
Baca Juga: Hasil Studi: Penggunaan Masker dan Menjaga Jarak Sangat Penting Meski Telah Divaksinasi
Keputusan itu dituangkan dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Menag Yaqut, memastikan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Diantaranya serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Menurutnya, pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Baca Juga: Transgender Resmi Dapat e-KTP, Dukcapil Kemendagri: Pelayanan Publik Harus Setara
Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.