Batal Berangkat, Dana Haji Aman Disimpan di Bank Syariah

- 3 Juni 2021, 22:56 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu
Kepala BPKH Anggito Abimanyu /Tangkap layar/Instagram @kemenag_ri

PORTAL MAJALENGKA -- Jamaah Haji 2021 batal berangkat menimbulkan sepekulasi bahkan isu miring yang berkembang di media sosial. Salah satunya terkait dana haji.

Sempat digosipkan dalam sebuah grup WhatsApp, dana haji dipergunakan untuk keperluan infrastruktur. Salah satu anggota grup melontarkan gosip tersebut disertai unggahan video berisi percakapan dua orang ternama.

Namun, gosip terkait dana haji yang beredar mendapat klarifikasi dari pihak Kementerian Agama melalui Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu. Ia memastikan dana haji saat ini aman disimpan di bank syariah.

Baca Juga: Ramai di Medsos Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat karena Indonesia Punya Utang ke Arab, Cek Faktanya

"Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," ungkap Anggito pasca Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan Jamaah Haji 1442 H/2021 M, Kamis, 3 Juni 2021, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Selanjutnya BPKH bertugas mengelola dana jamaah haji yang batal berangkat sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Anggito menyebutkan, pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jamaah haji reguler sudah melakukan pelunasan, sejumlah Rp7,5 triliun.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center untuk Percepat UMKM Jabar Go Digital

Jamaah haji khusus melakukan pelunasan sebanyak 15.084 orang. Sehingga terkumpul setoran awal dan setoran lunas sebesar USD120, 60 juta.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x