Baca Juga: Batal Berangkat, Dana Haji Aman Disimpan di Bank Syariah
Menag Yaqut menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Dia memastikan, dana haji aman dan Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Setoran pelunasan BIPIH pun dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan.
"Jadi uang jemaah aman. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," tegas Menag Yaqut.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.***