Ada 8, Ini Daftar BLT dan Bansos Pemerintah yang Diperpanjang Hingga 2021 Lengkap dengan Cara Daftar

6 Desember 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi Bansos /Pikobar

PORTAL MAJALENGKA - Informasi mengenai daftar Bansos dan BLT yang akan diperpanjang hingga 2021 lengkap dengan cara dan syaratnya sangat diperlukan bagi masyarakat yang sedang berada dalam krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Bagi Anda yang sedang mencari informasi terkait daftar bantuan sosial (bansos) pemerintah yang cair yang diperpanjang hingga 2021 lengkap dengan cara dan syaratnya, simak artikel ini hingga akhir.

Diberitakan Fix Indonesia sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Ada 8, Ini Daftar BLT dan Bansos Pemerintah yang Diperpanjang Hingga 2021 Lengkap dengan Cara Daftar, berikut daftar bansos dan BLT yang akan dilanjutkan hingga tahun 2021:

Baca Juga: Pemkab Majalengka Kemungkinan Tidak Anggarkan Bansos Raharja di Tahun 2021

  1. Kartu Prakerja

Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 telah diumumkan, namun jangan khawatir karena Kartu Prakerja Gelombang 12 masih akan dibuka.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, mengatakan untuk masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan untuk lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11 bisa mendaftarkan diri tahun depan.

"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," ucapnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja dapat Anda akses pada situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bansos

  1. Bansos BST Rp 300 Ribu

Bantuan sosial (bansos) BST Rp300 ribu tahap 7 sudah dicairkan pemerintah melalui Kemensos di Oktober 2020 dan akan terus disalurkan di bulan November 2020 hingga 2021.

Jika Anda hendak mengambil bantuan ini Anda wajib membawa surat yang telah dikirim oleh PT Pos Indonesia, jika Anda terdaftar melalui Pos, namun jika terdaftar di Himbara segera cek rekening Anda.

Mulai bulan Juli atau tahap 4 nominalnya turun dari Rp600 ribu jadi Rp300 ribu. Untuk diketahui bantuan ini bersumber dari Kemensos dan dana Desa.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Kemensos, KPK Amankan Rp 14,5 Miliar

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Pemkab Bogor Lakukan Penataan Konsep A City Beautiful Project

  1. Kartu Sembako
    Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini. Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Prabowo Merasa Dikhianati Edhy Prabowo

  1. BLT BPJS Ketenagakerjaan

Informasi terbaru, Bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2  atau termin II sudah mulai disalurkan sejak Senin lalu, 9 November 2020.

Namun tentunya tidak ditransfer dengan sekali waktu sekaligus, penyaluran ini bertahap, disalurkan dalam 4 bulan dengan nominal Rp1,2 juta dalam 2 bulannya.

Untuk info lebih lanjut terkait cara mendaftar bantuan ini, mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja yang memasukan data terkait program BPJS.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Ditangkap KPK

Cara lain adalah langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau link berikut https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Nantinya masukkan alamat email dan password. Setelah masuk Anda dapat melihat beberapa informasi mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi hingga vokasi.

Baca Juga: Empat Ulama Besar Wafat dalam Kurun Waktu Dua Jam, Jubir PA 212 Berkabung.

  1. Bansos Rp 500 Ribu Non PKH

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH. Tetap cair di bulan November dan Desember kemungkinan besar akan cair karena bansos ini cair setiap bulan khususnya saat pandemi covid-19. Selama pandemi belum selesai BNPT tetap akan cair setiap bulan.

Untuk mengetahui info lebih lanjut terkait cara mendaftar bantuan ini, Anda bisa login di link berikut cekbansos.kemsos.go.id

Baca Juga: Bayi Berusia 4 Hari dan Ibunya Terjebak Banjir

  1. BLT UMKM Rp 2,4 juta

BLT UMKM Rp 2,4 juta Tahap 2 telah resmi dibuka dengan jadwal pendaftaran dari 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020 dan pencairannya akan secara bertahap dimasing-masing daerah.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: Menristek Pastikan Vaksin COVID-19 Aman dan Efektif

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Baca Juga: Menteri Sosial Sebut Akan Kurangi Dana PKH bagi Daerah Berikut

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  7. Bansos Beras

Baca Juga: Adolf Hitler Terpilih Jadi Anggota Dewan di Namibia

KPM dan PKH yang memenuhi syarat akan menerima bantuan 15 kg beras setiap bulan.

Bansos beras akan disalurkan pada KPM dan PKH selama tiga bulan dari Agustus hingga Oktober ini.

Pihak Kementerian Sosial menyalurkan 30 kg beras untuk alokasi bansos beras Agustus dan September, sehingga total bansos beras yang diterima KPM 45 kg.

Baca Juga: Kampung Kumuh Potret Sistem Kapitalis

Bagi masyarakat yang ingin memastikan dirinya terdaftar dalam program bansos beras atau tidak, silakan login di cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Mengenai, Keputusan perpanjangan bansos beras di tahun 2021 masih menunggu keputusan dan arahan Presiden, namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy akan mengusahakan pencairan di tahun depan dengan mempertimbangkan kondisi pasokan beras saat ini.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler