KPK 4 Bulan Lebih Puasa, Sekali OTT Langsung Seorang Menteri

25 November 2020, 09:46 WIB
Pimpinan KPK dalam sebuah kegiatan. /instagram/official_kpk/

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang diduga terkait kasus korupsi.

Edhy ditangkan dengan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari.

"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip PortalMajalengka.com dari Antara, Rabu.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Begini Kronologinya

Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.

OTT kali ini dilakukan KPK setelah beberapa terakhir kali menangkap Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, pada 2 Juli 2020.

Saat itu, Ismunandar dan Encek ditangkap karena diduga menerima suap pengurusan proyek di Kutai Timur.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Ismunandar dan istri diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pihak swasta yang mendapat proyek di Kutai Timur.

Edhy menjadi menteri pertama di kabinet Presiden Jokowi periode kedua yang ditangkap KPK. Ia ditangkap diduga terkait izin ekspor benih lobster atau benur.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap Edhy dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Telah Siapkan Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19  

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Perhatikan 34.954 Guru yang Lulus Seleksi PPPK Tahun 2019

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler