KPK Terima 1.650 Keluhan Masyarakat Terkait Penyaluran Bansos COVID-19

- 14 November 2020, 11:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding: KPK akan terus mengawasi setiap kepala daerah yang lakukan bansos Covid-19 agar tidak ada kepentingan khusus yang memanfaatkan bansos.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding: KPK akan terus mengawasi setiap kepala daerah yang lakukan bansos Covid-19 agar tidak ada kepentingan khusus yang memanfaatkan bansos. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 9 November 2020 telah menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.

"Melalui aplikasi JAGA Bansos per 9 November 2020, KPK menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.

Ipi mengungkapkan keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 730 laporan.

Baca Juga: Sebanyak 18 Orang Pramuka Penggalang di Kabupaten Majalengka Naik Tingkat

Selain itu, kata dia, ada enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan tidak dibagikan oleh aparat sebanyak 163 laporan, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya berjumlah 115 laporan, daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 75 laporan.

Selanjutnya, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 18 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 12 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan enam laporan, dan beragam topik lainnya total 531 laporan.

Baca Juga: Moeldoko : Tidak Ada yang Perlu Direkonsiliasi dengan Habib Rizieq

"Dari total 1.650 keluhan, sebanyak 559 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait, 139 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 647 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 226 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor," ujar Ipi.

Selain itu, KPK juga mencatat terdapat 79 keluhan yang belum ditindaklanjuti oleh pemda.

Lebih lanjut, Ipi menjelaskan dalam lingkup pencegahan korupsi terkait pengawasan bansos saat pilkada, KPK memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, pemantauan, dan supervisi.

Baca Juga: Dinas LH DKI Jakarta Tangani 860 Kg Limbah Masker

"Salah satunya dilakukan oleh Unit Koordinasi Wilayah KPK yang salah satu lingkup tugasnya adalah memantau penyaluran bansos COVID-19 di seluruh Indonesia," ucap Ipi.

Setidaknya ada tiga aspek dari penyaluran bansos COVID-19 yang diawasi KPK, yaitu pertama dari aspek tata kelola.

KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Paling Optimis Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 di Asia Tenggara

"Kedua, terkait "cleansing" data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar "inclusion" dan "exclusion error" dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos," kata dia.

Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antarkementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x