PORTAL MAJALENGKA - Hingga kini, UU cipta Kerja masih menuai polemik di masyarakat.
Terlbih soal jumlah pasal dan halaman yang dengan dua versi yang berbeda.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, juga ikut mengutarakan kritik melalui media sosial.
Baca Juga: Kembangkan Desa Wisata Berbasis Digital, Mirat Lolos sebagai Desa Brilian Mewakili Majalengka
Dalam unggahan pada Minggu, 18 Oktober 2020, Abraham Samad melalui akun Twitter resminya mengatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan produk hukum yang cacat, baik secara formil maupun materil.
Ketua KPK pada periode 2011-2015 ini memaparkan poin-poin bermasalah yang ia sorot dalam UU Cipta Kerja.
Menurutnya, banyaknya versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat adalah akibat dari proses yang tidak transparan dan aspiratif.
Baca Juga: Menlu Tiongkok Yakinkan Vaksin Covid 19 Buatan Negaranya sebagai Sebuah Produk Global
Diberitakan Portal Jember sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Mantan Ketua KPK Abraham Samad Bongkar Kecacatan UU Cipta Kerja, Sebut Hanya Untungkan Oligarki