UU Cipta Kerja Dinilai Cacat, Ini Kata Mantan Ketua KPK Abraham Samad

- 20 Oktober 2020, 13:00 WIB
Abraham Samad menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja melalui unggahan media sosial.
Abraham Samad menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja melalui unggahan media sosial. /Instagram @Abrahamsamad /

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa versi naskah UU Cipta Kerja. Dua di antaranya adalah naskah dengan 812 halaman dan naskah dengan 905 halaman.

"Transparansi adalah antitesis korupsi. Legislasi yang transparan menutup ruang gerak kolusi dan nepotisme yang melahirkan korupsi" ujar Abraham Samad, dikutip PORTAL JEMBER dari keterangan tertulis.

Baca Juga: Jangan Keliru! Begini Hal yang Harus Dilakukan Saat Rekan Kerja positif Covid-19

Sebaliknya, legislasi yang dipaksakan dan abai terhadap aspirasi berpotensi melahirkan korupsi karena tidak ada transparansi sejak awal.

Dengan demikian, Abraham Samad berpendapat bahwa UU Cipta Kerja berpotensi melahirkan korupsi.

Kemudian, Abraham Samad menyebut kecacatan materil dalam UU Cipta Kerja berada pada level yang lebih serius karena berorientasi pada investasi sehingga mengorbankan HAM, lingkungan hidup, dan isu antikorupsi.

Baca Juga: Ajaib! Ternyata Makanan Pedas Dapat Memperkuat Koneksi Antara Sel Otak

"Diskursus investasi dan penyediaan lapangan kerja dalam RUU Cilaka ini juga menyesatkan, terkesan memberi kemudahan kepada pemodal, tapi abai dengan hak-hak kelas sosial rentan, salah satunya pekerja," jelasnya.

Abraham Samad menegaskan, tanpa adanya kelas pekerja, alat produksi akan lumpuh, kantong kelas borjuis akan kosong, dan devisa negara akan macet.

Baca Juga: ASI Tidak Lancar? Begini Cara Agar Asi Melimpah

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah