Bagi yang belum memiliki akun SIAKBA, Klik buat akun.
- Masukkan Nama lengkap di dalam kolom paling atas,
- Masukkan alamat e-mail di kolom berikutnya,
- Masukkan NIK, di kolom berikutnya
- Masukkan password atau buat password, dan konfirmasi password.
Baca Juga: WOW KEREN dan SUPER KREATIF, Hanya Ada di Majalengka, Rumah Bambu Weragati, Semua Serba Bambu
Setelah langkah tersebut sudah dilakukan, kita masuk ke akun e-mail kita, dan ferivikasi akun melalui kotak masuk e-mail dari SIAKBA.
Setelah kita melakukan ferivikasi melalui akun e-mail kita, itu artinya kita telah memiliki akun SIAKBA.
Setelah kita miliki akun SIAKBA, kita lanjut ke proses selanjutnya yaiti proses pendaftaran calon anggota PPS dengan cara Log In ke SIAKBA.
Log in dengan menggunakan akun yang telah kita buat sebelumnya, isi semua data diri sesuai dengan identitas kita.