Cara Daftar PPS via SIAKBA, Pendaftaran Dibuka KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia Termasuk Majalengka

- 16 Desember 2022, 12:40 WIB
Cara daftar PPS via SIAKBA,
Cara daftar PPS via SIAKBA, /KPU Kabupaten Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia secara serentak akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk di KPU Kabupaten Majalengka.

Pendaftaran untuk calon anggota PPS akan dibuka mulai tanggal 18 Desember hingga tanggal 27 Desember 2022.

Adapun pendaftaran dilakukan melalui website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok atau disebut juga dengan nama SIAKBA.

 

Baca Juga: MAJALENGKA SURGANYA WISATA, 6 Tempat Wisata yang Super Cantik, Yakin Ngga Mau ke Sini?

 

Berikut langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran calon anggota PPS melalui SIAKBA;

1. Membuat Akun SIAKBA

Untuk membuat akun SIAKBA, terlebih dahulu kita masuk ke website, https://siakba.kpu.go.id/login

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x