Hitung-Hitungan UMK Majalengka 2023 Setelah UMP Jabar Naik 7,88 Persen

- 29 November 2022, 19:22 WIB
Berapa UMK Majalengka setelah UMP Jabar naik? Berikut simulasinya
Berapa UMK Majalengka setelah UMP Jabar naik? Berikut simulasinya /iqbalnuril/pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Barat (Jabar) resmi naik di angka 7,88 persen. Dengan demikian diprediksikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Majalengka ikut naik.

Pada Senin, 28 November 2022, Pemprov Jabar resmi mengumumkan kenaikan UMP. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja.

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan gubernur, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan.

Baca Juga: RESMI GUBERNUR JAWA BARAT Ridwan Kamil Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Segini Besarannya

Kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Adapun kenaikan UMP Jabar tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Sebelumnya, berdasarkan jadwal yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kepala daerah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 paling lambat pada Senin 28 November 2022. Semua provinsi menetapkan UMP 2023 naik di atas 5 persen.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jateng, Simak Simulasi Jumlah UMK Berikut, Semarang Tertinggi?

Berikut ini cara menghitung perkiraan besaran UMK 2023 dapat dengan menggunakan rumus:

Halaman:

Editor: Sofhal Adnan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x