PORTAL MAJALENGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Barat (Jabar) resmi naik di angka 7,88 persen. Dengan demikian diprediksikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Majalengka ikut naik.
Pada Senin, 28 November 2022, Pemprov Jabar resmi mengumumkan kenaikan UMP. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja.
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan gubernur, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan.
Baca Juga: RESMI GUBERNUR JAWA BARAT Ridwan Kamil Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Segini Besarannya
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Adapun kenaikan UMP Jabar tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
Sebelumnya, berdasarkan jadwal yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kepala daerah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 paling lambat pada Senin 28 November 2022. Semua provinsi menetapkan UMP 2023 naik di atas 5 persen.
Berikut ini cara menghitung perkiraan besaran UMK 2023 dapat dengan menggunakan rumus: