Gubernur Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jateng, Simak Simulasi Jumlah UMK Berikut, Semarang Tertinggi?

- 29 November 2022, 18:31 WIB
Simulasi nilai UMK Jateng setelah UMP naik 8,01 persen
Simulasi nilai UMK Jateng setelah UMP naik 8,01 persen /PIXABAY

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo pada Senin, 28 November 2022 secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP).

Gubernur Jaw Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan bahwasannya UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat hanya Rp 1.812.935.

Dikutip Portal Majalengka dari laman jatengprov.go.id, penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: KAPAN PENGUMUMAN Hasil Selsksi Administrasi dan Kapan Tes Tulis PPK, Catat Tanggalnya

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya.

Ganjar Pranowo menjelaskan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Baca Juga: 7 Perempuan Cerdas Dengan IQ Tinggi dalam Sejarah

Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37% persen, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Sofhal Adnan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x