Formasi Berubah Sesuai SOTK Baru, Begini Susunan Pemerintahan Desa Saat Ini

- 8 Januari 2021, 13:37 WIB
Kepala Desa Pilangsari Jatitujuh Majalengka, H Didi Tarmadi mengambil sumpah perangkat desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Kepala Desa Pilangsari Jatitujuh Majalengka, H Didi Tarmadi mengambil sumpah perangkat desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

Baca Juga: Kartu Tani Tak Maksimal, Petani di Cirebon Kesulitan Pupuk

Selain itu, Ikin menambahkan, untuk perangkat terlantik harus mampu mengemban amanah yang penuh tanggung jawab.

"Serta segera adaptasi dan belajar untuk menempatkan diri, hormati kepada yang senior. Tugas perangkat desa adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa," ungkapnya.

Meski pengangkatan dan rotasi pemerintahan desa memiliki peran besar dari kepala desa sebagai pelantik para perangkat, namun dirinya juga menekankan agar setiap kepala desa tidak sembarangan.

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Catat 23 Ribu SDM Kesehatan Sudah Daftar Vaksinasi

“Kepala desa tidak boleh memberhentikan perangkat secara sembarangan. Kepala desa harus sesuai dengan regulasi, karena kepala desa tidak memiliki hak prerogatif,” paparnya.

Adapaun struktural perangkat desa sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun ada penambahan kaur perencanaan dan kasi pelayanan. 

Baca Juga: Kamis Malam, Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Keluar 10 Kali

Berikut susunaan perangkat desa saat ini:

  1. Kades
  2. Sekdes
  3. Kaur umum dan tu
  4. Kaur keuangan
  5. Kaur perencanaan
  6. Kasi pemerintahan
  7. Kasi kesejahteraan
  8. Kasi pelayanan
  9. Kepala dusun

***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah