Formasi Berubah Sesuai SOTK Baru, Begini Susunan Pemerintahan Desa Saat Ini

- 8 Januari 2021, 13:37 WIB
Kepala Desa Pilangsari Jatitujuh Majalengka, H Didi Tarmadi mengambil sumpah perangkat desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Kepala Desa Pilangsari Jatitujuh Majalengka, H Didi Tarmadi mengambil sumpah perangkat desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Desa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka melaksanakan pengukuhan dan pelantikan perangkat desa.

Agenda tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Kepala Desa Pilangsari, H Didi Tarmadi menerangkan, kegiatan berjalan lancar mulai dari dilakukanya sumpah jabatan sampai penandatangan. Didi berharap aparat desa amanah sesuai jabatan masing-masing, dan dapat mengerjakan tugas sebaik-baiknya.

Baca Juga: 'Guar Bumi' Adat Tradisi yang Masih dijunjung Masyarakat Desa Pilangsari Jatitujuh

“Saya berharap kinerja serta pelayanan aparat desa semakin meningkat. Jangan sampai diawal semangat namun selanjutnya leha-leha lupa akan tupoksinya,” tegasnya, Jumat 8 Januari 2021.

Sementara Camat Jatitujuh Ikin Asikin SIP mengucapkan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik. Dengan jabatan baru, camat berharap bisa mengambil hikmah agar menjadi momentum yang lebih baik lagi.

“Sukses selalu dan semoga selalu diberi kesehatan dalam memberi pelayanan pada masyarakat,” kata camat.

Baca Juga: Anggaran PEN Hanya Terserap 83,4 Persen, Indef Ungkap Faktor Penyebabnya

Dirinya juga menyampaikan Kabupaten Majalengka akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021, terutama di Kecamatan Jatitujuh ada 3 desa yang akan melakukan Pilkades.

Untuk pembentukan pengawas Februari dan penetapan pilkades 22 April, dan pencoblosan 22 Mei sampai tahapan kepala desa terpilih.

"SOTK sudah komplit sesuai regulasi dan aturan yang ada, untuk perangkat desa yang baru segera bekerja dengan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas dan pengabdian untuk melayani kepentingan masyarakat demi kemajuan desa. Segera komunikasikan dan adaptasi diri dengan rekan rekan dan lingkungan, beri pelayanan kepada masyarakat yang optimal," ujar Camat.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x