Sementara itu, Komisioner KPU lainnya, Cecep Jamaksari menyatakan siap apabila Pilkada Serentak 2023 dimajukan di tahun 2022.
Menurut Cecep, wacana itu muncul setelah pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu hampir menyepakati perihal pembatalan Pilkada serentak pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) pada Pemilu 2024 mendatang.
"Jika Pilkada Majalengka diajukan dari jadwal yang direncanakan tahun 2023 menjadi 2022 prinsipnya kami KPUD Majalengka siap melaksanakan,” terangnya.
Baca Juga: Keputusan Pembelajaran Tatap Muka Diserahkan ke Pemerintah Daerah
Menurut Cecep, sebagai langkah antisipasi apabila Pilkada benar dimajukan di tahun 2022, DPRD Majalengka diharapkan menganggarkan pos khusus untuk pelaksanaan Pilkada agar nantinya tidak kerepotan.
Ia menambahkan, terkait wacana Komisi II DPR RI tersebut telah dikomunikasikan dengan DPRD Majalengka. Soal jadi atau tidaknya Pilkada di 2022 atau 2023 sangat tergantung aturan yang dibuat oleh DPR RI nantinya.
“Kami sudah menjalin komunikasi juga dengan DPRD Majalengka, agar dimasukkan anggaran untuk Pilkada di tahun 2022, sebagai antisipasi jika benar Pilkada Majalengka dimajukan,” katanya.
Baca Juga: Kiper Timnas U-19 Asal Persib Bandung Ingin Ikuti Jejak Bagus Kahfi
Tambahan informasi, masa pemerintahan Karna-Tarsono akan berakhir di tahun 2023 mendatang. Karna yang sebelumnya sudah dua kali menjabat sebagai wakil bupati Majalengka belum memastikan akan mencalonkan diri pada Pilkada berikutnya.***