Pemkab Majalengka Akan Daftarkan Aparat Desa Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

- 31 Desember 2020, 09:00 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman MM mengaku masih menghitung kebutuhan perangkat desa yang akan didaftarkan BPJAMSOSTEK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman MM mengaku masih menghitung kebutuhan perangkat desa yang akan didaftarkan BPJAMSOSTEK. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, akan mendaftarkan ribuan Aparat Desa sebagai peserta BPJAMSOSTEK guna perlindungan jaminan sosial bagi mereka dalam menjalankan tugasnya.

Sekretaris daerah (Sekda) Majalengka, Drs H Eman Suherman MM mengatakan, rencana tersebut kemungkinan akan direalisasikan di tahun 2021 setelah APBD Perubahan disahkan oleh DPRD Majalengka.

"Nanti akan dibuatkan peraturan bupati (Perbup) terkait kepesertaan Aparat Desa di BPJAMSOSTEK," katanya, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Liga 1 Belum Ada Kepastian, Coach Djanur Lebih Banyak Urus Klub Lokal Persima Majalengka

Eman suherman mengatakan, untuk jumlah Aparat Desa di wilayah Majalengka masih didata dan dihitung termasuk kebutuhannya, nantinya akan didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Aparat Desa itu terdiri atas kepala desa, perangkat desa, Bamusdes, RW dan RT serta anggota Linmas.

Ditanya tentang pendanaan untuk iuran kepesertaan itu akan dianggarkan melalui APBD Perubahan. Hal itu akan diatur dalam Perbup yang nantinya akan disiapkan.

Baca Juga: Serap Aspirasi, Anggota DPR RI Serahkan 190 Unit Alsintan di Majalengka

"Mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK secara bertahap," katanya.

Selain itu, ada wacana untuk menjadikan pengurus DKM, tokoh agama, MUI dan guru ngaji menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Untuk anggarannya berasal dari anggaran zakat yang dikelola Baznas ASN se-Majalengka.

Baca Juga: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Efek Samping Vaksin Covid-19

"Kami belum bisa pastikan. Ke depan, kami juga akan upayakan ikut kepesertaan BPJAMSOSTEK," kata dia.

Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau sering juga disebut BPJS Ketenagakerjaan, resmi mengubah nama panggilannya menjadi BPJAMSOSTEK. Langkah ini untuk mempermudah pengenalan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x