PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan terkait pembelajaran semester genap yang akan dimulai pada bulan Januari 2021.
Namun, kali ini Kemendikbud tidak mewajibkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Hal ini disampikan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im yang mengatakan jika pemberian izin mengenai pelaksaan PTM di satuan pendidikan sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Baca Juga: PGRI minta Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru CPNS Jadi PPPK
Diberitakan Jurnal Presisi sebelumnya, dalam artikel Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Januari? Begini Penjelasan Kemendikbud, Untuk perizinan PTM dilakukan serentak dalam suatu wilayah baik setingkat provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu juga dapat dilakukan bertahap seperti per wilayah kecamatan/desa/kelurahan/
Dalam hal ini pemerintah daerah memegang kendali terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik di Indonesia
Lantaran pemerintah daerahlah yang lebih memahami dan mengetahui terkait kebutuhan dan kapasitas wilayah di bawah naungannya.