Pilkada Serentak Dimajukan ke Tahun 2022, KPUD Majalengka Tunggu Keputusan Resmi

- 4 Januari 2021, 17:38 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka, Agus Syuhada MHI. KPUD Majalengka masih menunggu keputusan resmi terkait wacana Pilkada Majalengka yang dimajukan ke tahun 2022.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka, Agus Syuhada MHI. KPUD Majalengka masih menunggu keputusan resmi terkait wacana Pilkada Majalengka yang dimajukan ke tahun 2022. /KPU Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimajukan dari 2023 menjadi 2022 mengemuka. 

Namun demikian, KPUD Majalengka, yang merupakan pelaksana hajatan pesta demokrasi itu tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan.

Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada MHI mengatakan, pihaknya tidak mengambil sikap apapun sampai ada keputusan resmi.

Baca Juga: Subsidi Listrik Ada Lagi Sampai Maret 2021, Ini Caranya

"Memang ada ke arah sana, sedang dibahas draft RUU nya. Tapi kita akan berpegang teguh pada aturan dan keputusan resmi. Paling pertengahan tahun nanti," katanya. Senin 4 Januari 2021.

Jika pelaksanaan Pilkada Serentak Dimajukan, artinya Pilkada Majalengka berpotensi digelar pada 2022 mendatang. Namun jika tidak ada perubahan, Pilkada Majalengka akan digelar pada 2023.

"Keputusa resmi pusat, itu yang akan jadi acuan kita. Tapi kapanpun dilaksanakan, kami siap untuk menyelenggarakan Pilkada," terangnya.

Baca Juga: Anggarkan Rp110 Triliun, Ini Daftar Bantuan Tahun 2021

Agus Syuhada menyatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang, pelaksanaan Pilkada Majalengka di tahun 2023.

Meskipun demikian kata dia, KPUD Majalengka mengusulkan anggaran sebagai persiapan jika diajukan pada tahun 2022 akan dibahas bersama dengan Komisi A.

"Sementara kami masih menunggu perkembangan karena secara resmi DPRD belum mendapat pemberitahuan dari KPU terkait usulan pengajuan anggaran Pilkada 2022," ujarnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Tantang Daerah Bikin Jaket Biru

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x