ADD di Majalengka Dikurangi Bukan Dipotong

14 Juni 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi Alokasi Dana Desa /Dok PRFMNEWS.

PORTAL MAJALENGKA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan tidak ada pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD). Dinas PMD menegaskan yang ada adalah penurunan, bukan pemotongan ADD.

Kepala Dinas PMD, Hendra Krisniawan SSTP  menjelaskan, penurunan ADD menyesuaikan dengan dana perimbangan yang diterima Pemkab Majalengka. Hal tersebut bahkan sudah diinformasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sejak 26 Februari 2021.

Bahkan informasi penurunan tersebut sudah disosialisasikan dengan para camat dan kepala desa.

Baca Juga: Pembahasan Raperda Perubahan Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, NasDem Belum Ambil Sikap

Pengurangan dana perimbangan berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sendiri sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19. Peraturan tersebut berpengaruh kepada ADD.

“Informasi dari BKAD, DAU Majalengka turun sampai 36,8 miliar dan DAK mengalami penurunan sampai 9,7 miliar,” terang Hendra didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Bani Fadilah Ranandar SSTP MAP.

Hendra juga menjelaskan mengenai rumus ADD khususnya tahun 2021 yang besarannya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 410/Kep.290-DPMD/2021. Menurutnya, rumus ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan dikurangi DAK.

Baca Juga: Saan Mustopa: Perjuangan Kader NasDem Harus Lebih besar Dibandingkan Partai Pemenang Pileg

Hendra kembali menegaskan bahwa tidak ada potongan, karena pihaknya menyalurkan seluruh ADD sesuai rumus dan sesuai dana perimbangan yang diterima Pemkab Majalengka.

Masyarakat atau pihak yang ingin tahu, menurutnya bias mengecek langsung ke desa. Apakah ada pemotongan khususnya untuk ADD triwulan I yang sudah dicairkan, sementara triwulan II baru siltap (penghasilan tetap) kepala desa dan perangkat desa yang sudah dicairkan.

“Perlu dicatat, meskipun ADD mengalami penurunan tapi siltap kepala desa dan pamong tidak turun. Mungkin yang terimbas penurunan ADD adalah biaya operasional desa serta alokasi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” terang Hendra.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SBMPTN 2021 Hari Ini 14 Juni 2021 Pukul 15.00 WIB, Cek Link Resmi di Sini

Secara keseluruhan, Hendra menerangkan bahwa ADD tahun 2021 mengalami penurunan sekitar Rp14 miliar.

Jika tahun 2020 ADD total seluruh desa mencapai Rp131 miliar, tahun ini total ADD hanya mencapai Rp117,4 miliar. Yang tidak berubah dari dana perimbangan adalah dana bagi hasil pajak.

Terkait keluhan beberapa kepala desa mengenai syarat pencairan ADD adalah lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hendra juga menerangkan bahwa pihaknya meminta ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar hal tersebut tidak menjadi syarat pencairan ADD.

Baca Juga: Pasca Pengumuman Haji oleh Arab Saudi, Menag Harap Hoaks Segera Berakhir

Usulan tersebut menurutnya sudah disepakati oleh Bapenda dan BKAD.

Ketika pemkab mengambil keputusan lunas pajak sebagai syarat pencairan ADD, menurut Hendra hal itu merupakan kebijakan untuk menjaga likuiditas keuangan daerah.

Namun tahun ini hal tersebut tidak menjadi syarat, tetapi lunas PBB hanya menjadi syarat untuk pencairan dana bagi hasil.

Baca Juga: KH. Nawawi Abdul Jalil Wafat, Menko Pulhukam Mahfud MD: Beliau Telah Mencetak Puluhan Ribu Santri dan Alumni

“Sebelumnya keterangan ini sudah disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, kami memperjelas dengan data yang lebih spesifik,” pungkas Hendra.

Sebagai informasi, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Baca Juga: Direktur Ma'had Aly Kebon Jambu al-Islamy Marzuki Wahid: Buka Dialog antar Agama Jadi Keunggulan ISIF

Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana ini terdiri dari tiga jenis, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil DBH).***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler