Mulai Diberlakukan PPKM, Toko Modern di Majalengka Hanya Buka Sampai Jam 19.00

12 Januari 2021, 18:00 WIB
Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 kecamatan Jatitujuh, sosialisasi Penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Majalengka /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah kabupaten Majalengka Jawa Barat mulai memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Majalengka.

Satgas Covid-19 Kecamatan Jatitujuh mensosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara mobile di wilayah kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Selasa 12 Januari 2021.

Kasi Trantibum kecamatan Jatitujuh, Wawan suhendi mengatakan, pelaksanaan Giat Sosialisasi berdasarkan surat edaran Bupati Majalengka Nomor : 443/27/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Setelah Persetujuan BPOM, Masyarakat Tak Perlu Ragu Ikut Program Vaksinasi Covid-19

Sosialisasi secara mobile ini dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Jatitujuh Wawan Suhendi, didampingi Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedy Joko Lelono dan anggota gabungan lainnya.

“Kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat, toko modern dan tempat umum lainnya,” ujar Wawan Suhendi.

Sementara itu, Kapolsek Jatitujuh Iptu Kenedy Joko Lelono mengatakan, hari ini personel Polsek Jatitujuh bersama Muspika Jatitujuh diterjunkan untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi penerapan PPKM di wilayah hukum Polsek Jatitujuh.

Baca Juga: Waduh, Ibu Tega Jual Anak Kandung Rp350 Ribu ke Hidung Belang

Keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Keterlibatan anggota kami sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memberikan pemahaman kepada warga tentang penerapan PPKM. Dimana PPKM mulai dilaksanakan hari Senin sampai tanggal 25 Januari 2021,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, penerapan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19. Seperti pembatasan waktu aktifitas kegiatan di Pasar, Mall, hingga cafe atau toko hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: 15 Juta Dosis Vaksin Sinovac Dikirim ke Indonesia Bentuk Curah

“Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini di wilayah Kabupaten Majalengka terus meningkat,” tandasnya.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler