Bupati Majalengka: Hajatan Silakan Asal Jangan Ada Organ Tunggal

- 12 Januari 2021, 12:29 WIB
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Pemkab Majalengka mempersilahkan warganya menggelar hajatan. Akan tetapi selain harus menerapkan protokol kesehatan, juga tidak diperbolehkan menggelar hiburan.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Pemkab Majalengka mempersilahkan warganya menggelar hajatan. Akan tetapi selain harus menerapkan protokol kesehatan, juga tidak diperbolehkan menggelar hiburan. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali yang akan dilaksanakan pada 11 - 25 Januari 2021, membuat Pemkab Majalengka akan menerapkan siaga Covid-19.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan terlepas dengan status Kabupaten Majalengka yang masuk zona oranye, pihaknya tetap menerapkan pada siaga untuk menjaga terpaparnya Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

"Jadi, terlepas dengan warna oranye, merah, kuning ataupun hijau, tetap kita harus siaga karena harus melihat bagaimana realita di masyarakat dan kita harus menindaklanjutinya," ungkapnya.

Baca Juga: Kawal Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Kerahkan 900 Personel

Selain itu, kata Karna, saat ini Pemkab Majalengka juga belum bisa mengizinkan untuk pembelajaran tatap muka.

"Jadi untuk sementara, belajar tatap muka kita kendalikan dulu dan masih tetap belajar secara daring," katanya.

Kendati demikian, lanjut Karna, semua objek wisata di Kabupaten Majalengka saat ini boleh dibuka kembali. Namun, dengan syarat tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Sekda Sumedang Catat Ada Dua Rumah Dihuni Delapan Orang Tertimbun Longsoran

"Begitu juga yang hajatan, dipersilahkan. Namun harus terkendali. Artinya, tetap ada pembatasan jumlah dan tidak mengundang kerumunan orang serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x