PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah pusat saat ini mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diperketat pada tanggal 11 Januari 2021 nanti.
Penerapan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah Kabupaten Majalengka sendiri belum mengambil sikap terkait ini, sebelum adanya arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat.
Bupati Majalengka Jawa Barat, Karna Sobahi mengatakan, tentunya pihaknya akan menyesuaikan dengan apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat.
Baca Juga: Wacana Pilkada Majalengka Dimajukan, Ini Pandangan Pengamat
Namun, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu surat edaran yang rencananya akan dikirim oleh Mendagri ke seluruh pimpinan daerah.
"Kita akan menyesuaikan tapi nunggu surat edarannya," ujar Karna Sobahi, Jumat 8 Januari 2021.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, ada sejumlah keputusan yang akan diambil untuk tetap menghidupkan perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Kain Tenun Gadod di Nunuk Baru Majalengka Terancam Punah, Pengrajin Perlu Regenerasi
Sebab, kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat tersebut tentunya memiliki pengaruh terhadap mobilitas masyarakat saat ini. "Kita akan mengkaji potensi lokal Majalengka," ucapnya.