PORTAL MAJALENGKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Agus Syuhada MHI mengatakan, pihaknya sudah mengajukan anggaran ke DPRD Majalengka jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar tahun 2022.
Hal tersebut menyusul wacana Pilkada Serentak Dimajukan ke Tahun 2022 yang seharusnya digelar di tahun 2023.
Menurut Agus Syuhada, pembiayaan Pilkada sudah diatur dalam Pasal 166 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana pendanaan Pilkada dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pilkada Serentak Dimajukan ke Tahun 2022, KPUD Majalengka Tunggu Keputusan Resmi
Selain itu, ada juga Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang mengatur pembiayaan Pilkada sesuai tingkatannya. Artinya jika pemilihan Bupati/Walikota menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota.
Sementara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kewenangan pembiayaannya ada di pemerintah Provinsi setempat. “Payung hukum tadi mengatur secara rinci pembiayaan pilkada,” ujar Agus Syuhada, Selasa 5 Januari 2021.
KPUD Majalengka, menurut Agus Syuhada, sudah mengajukan anggaran sebesar Rp121 Miliar.
Baca Juga: KPUD Majalengka Gelar Open Recruitment Tenaga Pendukung
Malahan, Kata Agus Syuhada, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pencadangan dana pilkada akan dibahas awal tahun 2021 sekarang. “Nanti ada jumlah yang disepakati antara Bupati dan DPRD Majalengka,” ujar Agus Syuhada.
Sebagai gambaran,pada Pilkada 2018 biaya yang sudah ditetapkan sebesar Rp19 Miliar, jumlah tersebut terndah se Indonesia. “Ini yang selalu menjadi bahan olok-olokan KPUD lain ketika kami berkumpul di Provinsi,” ujar Agus syuhada.
Sementara untuk Pilkada mendatang, sudah ditetapkan Rp10 Miliar yang sudah dianggarkan di APBD Murni 2021.
Baca Juga: Jadi Distributor Bansos Kemensos, KPK Telusuri PT Tigapilar Agro Utama
Artinya, untuk menutupi kekurangan sisa dana, bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2021, dan APBD Murni 2022.