Pendidikan di Majalengka: Beberapa Catatan Akhir Tahun 2020

- 31 Desember 2020, 19:53 WIB
Hasanudin, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Hasanudin, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon /

Oleh: Hasanudin*

Keterpurukan pendidikan di Indonesia sudah menjadi rahasia publik dan rangkaian permasalahan pun seolah-olah tidak pernah habis dibincangkan. Beban wajib pembelian buku yang masih terjadi dikota besar seolah menjadi masalah yang tak berujung, meskipun sudah dilarang dengan Peraturan Mendiknas.

Kita dikejutkan pula dengan adanya hiruk pikuk sertifikasi Guru, BSU Guru, dan pembelajaran daring. Sekalipun demikian, masyarakat belum melihat dengan jelas, apa cetak biru pemerintah untuk menanggulangi persoalan yang menggunung itu, harapan agar pendidikan menjadi lebih baik belum terjawab.

Sebagai pemerhati dan praktisi pendidikan yang berlatar belakang bidang teknik, penulis dan jejaring aktivis pendidikan merangkum persoalan strategis pendidikan di Indonesia khususnya di Majalengka dalam beberapa topik besar selain tujuan Millenium Development Goals (MDGs) dan mengusulkan program kongkrit berjangka pendek.

Baca Juga: Deteksi Kerentanan Keluarga secara Dini Melalui Aplikasi FamLink

CACAT DALAM PERATURAN PERUNDANGAN

Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas merupakan produk perundangan tentang pendidikan di Indonesia yang memiliki cakupan terluas, dibanding UU tentang Pendidikan sebelumnya, namun proses politik yang tidak mulus, membuat UU ini memiliki cukup banyak cacat isi dan ideologis sejak lahir, salah satunya adalah penetapan Majelis Taklim sebagai pendidikan non formal yang harus berijin dan sanksi tahanan 10 tahun atau denda 1 Milyar jika dilanggar.

Pasal yang belum diatur dengan PP ini harus disikapi dengan benar,jika tidak ingin menyebabkan konflik horizontal. Oleh sebab itu,UU ini wajib diperbaiki atau sedikitnya beberapa cacat UU tersebut harus dipermak didalam Peraturan Pemerintah. Beberapa Peraturan Pemerintah yg seharusnya sudah disahkan, sejak Tahun 2005, hingga saat ini belum diselesaikan.

Guru dan Tenaga Kependidikan boleh bernafas lega, karena disahkannya Undang Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) yang berpihak kepada mereka, setidaknya yang berstatus PNS, meskipun menuntut mutu terbaik dalam mengajar dalam bentuk sertifikat kompetensi, meskipun indikator yang akan diukur masih banyak menimbulkan polemik dan belum memiliki definisi dengan jelas.

Baca Juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Bandara Soetta

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x