Pendidikan di Majalengka: Beberapa Catatan Akhir Tahun 2020

- 31 Desember 2020, 19:53 WIB
Hasanudin, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Hasanudin, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon /

Tetapi, UU di Indonesia terbiasa mulur mungkret, sehingga cukup banyak masalah yang disisakan dalam PP yang baru dirancang menyertainya, padahal seharusnya paling telat Tahun 2007 harus selesai.

UUGD dan rancangan PPGD yang juga masih cacat harus diperbaiki dan koreksi kembali karena masih menyisakan persoalan antara lain diskriminasi antara guru swasta dan PNS serta belum memiliki nafas selaras dengan UU no 23 Tahun 2000 tentang perlindungan anak & konvensi Hak Anak, serta pengakomodasian status guru senior yang sudah tidak mampu lagi memperoleh jenjang akademis D4/S1.

Pemerintahan juga menyisakan PR dengan terkatung-katungnya keputusan MK pasca membatalkan UU BHP yang sudah disebutkan oleh UU Sisdiknas sejak Tahun 2003, isi RUU yang menimbulkan polemik ini sangat berbahaya, jika pemerintah tidak siap menjadi regulator yang kuat dan lugas.

Keputusan Presiden 76 dan 77 tentang penanaman modal asing, mendorong pendidikan di Indonesia menjadi murni komoditas dan murni liberalisasi pendidikan yang akan menghancurkan cita cita konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Punya SDM Andal, TNI Siap Diturunkan Bantu Vaksinasi Covid-19

BIROKRASI MASIH TIDAK EFEKTIF & TIDAK AKUNTABEL

Birokrasi pemerintahan, apalagi birokrasi pendidikan,masih berkerangka fikir dan bersikap dengan kerangka usang. Demi menyenangkan atasan yang mentarget kelulusan murid, masih banyak yang bersikap curang.

Pungutan liar kepada orang tua murid di tingkat SD, SMP dan pembiayaan yang kurang akuntabel dan tidak realistis di SMA/RSBI serta menjadikan Komite Sekolah sebagai kepanjangan tangan kepala sekolah untuk memungut biaya kepada orang tua murid, Dana BOS masih disunat dan lambat disalurkan jika tidak diberi uang pelicin.

Lambatnya pencairan anggaran membuat birokrasi tergesa membelanjakan dana, sehingga sangat sulit diharapkan hasil kerja bermutu tinggi. Birokrasi seperti ini, baik di Diknas Pusat dan Daerah harus ditertibkan dan dikontrol dengan ketat dan diberi sanksi yang membuat jera.

Baca Juga: Antisipasi Ancaman Keamanan Siber di Sektor Pendidikan Tahun 2021

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah