Pendidikan di Majalengka: Beberapa Catatan Akhir Tahun 2020

- 31 Desember 2020, 19:53 WIB
Hasanudin, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Hasanudin, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon /

Oleh karena saat ini sangsi Guru PNS masih sangat lemah dan tidak mendorong etos produktif, sehingga kepala sekolah dan bahkan Kepala Dinas tidak mampu berbuat apa apa jika guru dengan golongan 4 berbuat ulah, sikap paling tegas hanyalah memindahkannya ke sekolah pinggiran.

Di dunia militer, jarang sekali jabatan panglima TNI dan pangkat bintang 4 tanpa prestasi di komando teritorial, sementara itu, kepala LPMP (d/h BPG) yang sudah naik pangkat minimal jadi bintang dua, tetapi masih mempraktekkan kultur usang BPG, sehingga mustahil penataran guru in servis bisa sukses.

Dalam jangka 5 tahun Diknas harus mampu menjadikan LPMP sama bergengsinya dengan gengsi KomandoTeritorial dalam TNI dan agar bisa dilaksanakan dengan tepat, harus dibuat beberapa LPMP model untuk the best inservice training. Kepala LPMP yang sukses, berhak mendapat kredit besar menjadi calon Dirjen dimasa datang.

Baca Juga: Ini Daftar Deretan Aplikasi Populer Selama Tahun 2020, dari Zoom Sampai Among Us

Pungutan di sekolah negeri, meski sudah diatur masih tetap marak, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka enteng, buatlah setidaknya Perda agar sekolah negeri wajib membuat laporan keuangan baku dan melaporkan pungutan tersebut kepada orangtua murid.

Hal ini wajib dilakukan, karena sekolah negeri bukan subyek audit BPK, meski mematuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan hanya melaporkan UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggung jawabkan) kepada Dinas Pendidikan setempat, sebagai unit yang menjadi subyek audit.

Sekolah swasta punya aturan jelas, mereka harus mematuhi SAK Organisasi Nirlaba (Yayasan).

Baca Juga: Disparbud Jawa Barat Siapkan Rapid Tes Antigen di Tempat Wisata

MUTU GURU

Sekitar 11.994 guru di Kab. Majalengka, 7.571 merupakan guru SD/MI dan kurang dari 50% yang layak mengajar, sementara sisanya guru SMP/MTs dan guru SMA/SMK/MA hanya 65% yang layak mengajar ( BKD Kab. Majalengka tahun 2012 ).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah