Di Kabupaten Ini, Masyarakat yang Tidak Mau Divaksin Covid-19 Kena Denda

- 12 Januari 2021, 15:15 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan peraturan daerah terkait sanksi untuk masyarakat yang tidak mau divaksin Covid-19
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan peraturan daerah terkait sanksi untuk masyarakat yang tidak mau divaksin Covid-19 /Pemkab Bekasi

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pembak) Bekasi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan akhir Desember 2020 lalu.

Isi Perda tersebut salah satunya menegaskan, warga Kabupaten Bekasi terancam sanksi denda jika menolak untuk divaksin Covid-19 berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2020.

“Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin Covid-19,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratulloh di Cikarang, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Hadapi Belajar Tatap Muka, Pemkab Bekasi Gelar Simulasi

Holik menyebutkan salah satu muatan Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan, dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga,” katanya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi meminta masyarakat mematuhi kebijakan dalam peraturan daerah tersebut agar penyebaran virus corona dapat dikendalikan.

Baca Juga: Tunggu Perkembangan PPKM, PT LIB : Sponsor Mengerti Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Belum Bergulir

“Sampai kapan pun lini kehidupan ini tidak akan berjalan normal selagi tren peningkatan kasus terus meningkat di Kabupaten Bekasi. Vaksinasi merupakan solusi dari persoalan ini. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mau divaksin. Saya sebagai pejabat negara juga siap untuk divaksin,” katanya.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x