PORTAL MAJAKENGKA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengingatkan agar limbah medis sisa pengidap Covid-19 harus dutangani secara tepat.
Sebab, semua limbah medis yang terkait penanganan Covid-19 masuk kategori benda infeksius. Karenanya, penanganannya juga harus khusus.
"Harus dimusnahkan, dibakar," kata Edward Nixon Pakpahan dari Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelatihan Penguatan Gerakan Pramuka yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dan Pusat Informasi Nasional Gerakan Pramuka, Sabtu 28 Agustus 2021.
Baca Juga: Limbah Medis Sisa Penanganan Covid-19 18 Ribu Ton, Jokowi Perintahkan Segera Dihancurkan
Edward mengatakan, ada kenaikan limbah medis hingga 30 persen per hari selama pandemi berlangsung. Sebelum pandemi, rata-rata yang dihasilkan sebanyak 400 ton limbah medis per hari.
Sementara selama pandemi ini, limbah medis meningkat menjadi 520 ton per harinya. Untuk penanganannya, Kementerian LHK membangun insenerator di berbagai daerah sejak tahun lalu.
Pembangunan berbagai insinerator tambahan itu bisa memusnahkan total 150 ton limbah medis per hari.
Baca Juga: Ini Jenis Limbah Medis Sisa Penanganan Covid-19 dan Sumbernya yang Melonjak
"Covid-19 ini berbahaya, semua yang terkait harus ditangani serius. Masker, sekalipun tidak dipakai orang terpapar, harus ditangani dengan baik," kata Edward.