Forum Pimred PRMN Resmi Ganti Diksi Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat, Warganet Antusias

- 29 Agustus 2021, 17:13 WIB
Poster sikap Forum Pimred PRMN mengganti kata Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong uang rakyat.
Poster sikap Forum Pimred PRMN mengganti kata Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong uang rakyat. /Jiwa Perdamaian/Pikiran Rakyat

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap. Mulai hari ini, 29 Agustus 2021, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi akan mengganti diksi koruptor dengan semestinya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Obligor dan Debitur BLBI yang Mangkir dan Ogah Bayar Utang Sama dengan Koruptor

Diksi koruptor diganti dengan Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.

Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi dan koruptor idak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

"Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari para GARONG UANG RAKYAT," tegas CEO PRMN, Agus Sulistriyono.

Baca Juga: KPK Akhirnya Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek di Indramayu ke Pengadilan Tipikor Bandung

Bahkan menurutnya, sudah semestinya wajah para maling, rampok dan garong uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x