PORTAL MAJALENGKA - Penanganan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan rupanya juga memicu masalah baru dalam hal penanganan limbah. Terutamablimbah medis sisa penanganan Covid-19.
Bagaimana tidak, berlarutnya penanganan virus menimbulkan melonjaknya limbah medis sisa penganan Covid-19 dari biasanya di luar masa pandemi.
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (Ratas) hari ini, Rabu, 28 Juli 2021, penanganan terhadap limbah medis sisa penanganan Covid-19 itu harus dilakukan secara intensif dan sistematis.
Baca Juga: Menteri LH Soroti Masuknya Limbah Medis B3 Dari Luar Indonesia
Sehingga tidak memicu masalah baru akibat salah urus limbah bekas penanganan pasien Covid-19 yang tergolong bahan berbahaya beracun (B3) itu.
Lalu, apa saja limbah medis sisa penanganan Covid-19 yang disorot Presiden Jokowi itu. Dari mana sumbernya, berikut pernyataan Menteri LH Siti Nurbaya dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 28 Juli 2021.
"Limbah medis sisa penanganan Covid-19 itu yakni: infus bekas, masker, sisa botol vaksin, jarum suntik, face shield, perban, pakaian hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR antigen, bekas alkohol pembersih swab," katanya.
Baca Juga: DPR Dukung Pengungkapan Kasus Pembuangan Limbah Medis di Bogor
Sementara sumber terbanyak limbah medis itu berasal dari titik-titik atau pusat-pusat perawatan dan penanganan pasien Covid-19.