Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Diadakan Lebih Cepat, Simak Tanggalnya

26 Juni 2022, 13:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Diadakan Lebih Cepat, Simak Tanggalnya /Instagram @bapenda.jabar

 

PORTAL MAJALENGKA – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) akan kembali mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal dari tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya Bapenda Jabar mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 Agustus 2021, maka tahun ini mulai 1 Juli 2022.

Tahun ini Bapenda Jabar akan membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 Juli 2022 dan akan dilaksanakan selama 2 bulan, hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sehingga dapat meningkatkan pendapat daerah.

Dilansir dari situs Bapenda Jabar, berikut adalah cakupan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca Juga: 4 Ciri Pemilik Hantu Kecil Gundul Bernama TUYUL, Menurut Praktisi Kejawen Dewi Sundari

2. bebas balik nama kendaraan bermotor ke-2

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Diskon pajak kendaraan bermotor

Pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Baca Juga: Kucing Wulan Tumanggal Bisa Datangkan Harta, Menurut Primbon Jawa dan Praktisi Kejawen Dewi Sundari

- Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

- Pembayaran 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

- Pembayaran 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Baca Juga: Ketika Gus Dur Dibenci, Syekh Hasim Asy'ari Hadir Melindungi, Kiai Adnani Panas Dingin Lihat Wajah sang Syekh

- Pembayaran 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

4. Diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1

Pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan lertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

5. bebas tunggakan Pajak kendaraan tahun ke-5

Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: PASTI KAGET, Sosok Aneh Satu Ini Bisa Kalahkan Kehebatan dan Keramat Sakti Wali Qutub

Undian berhadiah menarik juga telah dipersiapkan oleh Bapenda Jabar sebagai bentuk apresiasi dan penarik bagi masyarakat yang ikut melakukan kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.

Bapenda Jabar telah menyiapkan hadiah berupa:

1. 1 unit Sepeda motor 150cc
2. 5 unit motor 110cc
3. 10 tabungan BJB @ Rp5.000.000
4. 20 tabungan BJB @ Rp1.000.000

Baca Juga: Kasus Promo Holywings, Polisi Katakan Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Program tahunan ini tentu sangat sayang untuk dilewatkan terutama bagi masyarakat yang Ingin melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor baik yang masih baru atau bekas.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler