Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Harus Membayar Ganti Rugi Kepada Korban

- 5 April 2022, 08:00 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

Baca Juga: Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Kata Ustadz Adi Hidayat, Siapkan Mulai Awal Ramadhan

12. Anak Korban Intan RPC mendapat restitusi sejumlah Rp.15.991.377,00 (lima belas juga sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Jumlah restitusi tesebut atas dasar dengan pertimbangan penilaian serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: pt-bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah