Baca Juga: Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Kata Ustadz Adi Hidayat, Siapkan Mulai Awal Ramadhan
12. Anak Korban Intan RPC mendapat restitusi sejumlah Rp.15.991.377,00 (lima belas juga sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Jumlah restitusi tesebut atas dasar dengan pertimbangan penilaian serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).***