Pengadilan Tinggi Bandung Menyita Harta Kekayaan Herry Wirawan Terdakwa Kasus Cabul, Disamping Hukuman Mati

- 5 April 2022, 04:15 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati. /Dok. Kejati Jawa Barat/

PORTAL MAJALENGKA - Selain hukuman mati Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan 13 santri juga mendapat putusan bahwa harta kekayaannya dirampas atau disita.

Hal tersebut disampaikn majlis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari, Senin, 4 April 2022, PT (Pengadilan Tinggi) Bandung dan dibacakan kepada terdakwa Herry Wirawan.

Perampasan tersebut meliputi harta kekayaan atau aset Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Prediksi Korea Open 2022, Tunggal Putra Indonesia Punya Kans Juara

Serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda.

Terdapat juga asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan.

Harta tersebut selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Prediksi Korea Open 2022, Inilah Peluang Ganda Campuran Indonesia dalam Meraih Juara

Nantinya dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: pt-bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x