Pengadilan Tinggi Bandung Menyita Harta Kekayaan Herry Wirawan Terdakwa Kasus Cabul, Disamping Hukuman Mati

- 5 April 2022, 04:15 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati. /Dok. Kejati Jawa Barat/

Selain harta kekayaan dan hukuman mati PT Bandung juga membebankan retifikasi kepda Herry Wirawan untuk anak korban dan korban.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: pt-bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah