Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung hingga Divonis Hukuman Mati

- 4 April 2022, 20:00 WIB
Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung hingga Divonis Hukuman Mati
Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung hingga Divonis Hukuman Mati /Dok. Kejati Jawa Barat/

PORTAL MAJALENGKA - Terpidana kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan baru saja divonis hukuman mati. Vonis hukuman mati dibacakan hakim Pengadilan Tingga Bandung pada Senin, 4 April 2022.

Hukuman mati yang diterima pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan atas banding yang diajukan oleh jaksa karena dinilai pelaku layak untuk dihukum mati.

Kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan bermula dari laporan slah satu keluarga korban pada pertengahan 2021 silam.

Baca Juga: Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Kasus predator seks baru terungkap dan ramai dibicarakan pada Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung jelang Idul Fitri.

Saat pulang ke rumah, orang tua korban dari perbuatan bejat Herry merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya tersebut. Benar saja, setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Polisi pun gerak cepat, setelah menerima laporan pada 27 Mei 2021. DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: TERBUKTI Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x