TERBUKTI Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 21:38 WIB
TERBUKTI Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
TERBUKTI Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

PORTAL MAJALENGKA – Herry Wirawan terdakwa kasus Pemerkosaan 13 santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis diberikan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Majlis hakim menyampaikan bahwa tidak ada unsur yang bisa meringankan hukum terhadap Herry Wirawan.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati, Kebiri Kimia, dan Denda 500 Juta

Melihat atas apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan memperkosa 13 santriwatinya, serta dampak yang timbul dan dialami oleh korban.

Majlis Hakim PN Bandung, Yohannes Purnomo Suryo mengatakan, hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan merupakan bentuk keadilan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, dikutip dari Antara.

Baca Juga: SODOMI Bocah 7 Tahun Oleh Pegawai Universitas Ternama di Jakarta Terus Bergulir, Waspada Predator Seks Anak

Senada dengan jaksa Hakim katakan perbuatan Herry Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x