PORTAL MAJALENGKA – Herry Wirawan terdakwa kasus Pemerkosaan 13 santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis diberikan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Majlis hakim menyampaikan bahwa tidak ada unsur yang bisa meringankan hukum terhadap Herry Wirawan.
Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati, Kebiri Kimia, dan Denda 500 Juta
Melihat atas apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan memperkosa 13 santriwatinya, serta dampak yang timbul dan dialami oleh korban.
Majlis Hakim PN Bandung, Yohannes Purnomo Suryo mengatakan, hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan merupakan bentuk keadilan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, dikutip dari Antara.
Senada dengan jaksa Hakim katakan perbuatan Herry Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius.