Keputusan tersebut didengarkan secara langsung oleh Herry Wirawan di hadapan mjils hakim.
Terlihat di ruang persidangan Herry melepas rompi tahannya dan memakai kemeja berwarna putih.
Baca Juga: AYO TEBAK Berapa Nomor Punggung Predator Kotak Penalti Persib David da Silva
Atas prilakunya Herry Wirawan dinyatakan bersalah karena telah mempemerkosaan 13 santriwati sampai mengalami hamil dan melahirkan.
Hukuman terhadap Herry Wirawan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Informasi sebelumnya bahwa Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati oleh kejaksan tinggi Jawa Barat.
Akan tetapi melihat dan mempertimbangkan hakim, Herry Wirawan hanya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Hakim menilai bahwa hukuman tersebut telah sesuai untuk Herry dan pra korban tidak akan bertemu kembali, sehingga mencegah timbulnya trauma yang dialami oleh para korban. ***