Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

- 4 April 2022, 18:14 WIB
Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Begini Kata Ridwan Kamil
Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Begini Kata Ridwan Kamil /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

PORTAL MAJALENGKA - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yang menjerat Herry Wirawan kini memasuki babak baru. Ia akhirnya dihukum mati.

Sebelumnya, Herry Wirawan sempat divonis hukuman seumur hidup. Namun pada Senin, 4 April 2022 di Pengadilan Tinggi Bandung membacakan vonis terbaru terhadap Herry Wirawan.

Dalam sidang terbuka hari itu, pria pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: TERBUKTI Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan itu karena jaksa mengajukan banding lantaran menilai pelaku layak untuk dijatuhi hukuman mati.

Menurut jaksa, Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana menilai perbuatan Herry adalah kejahatan yang sangat serius dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati, Kebiri Kimia, dan Denda 500 Juta

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," katanya seperti dikutip Portal Majalengka dari Antara pada Senin, 4 April 2022.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x