Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Harus Membayar Ganti Rugi Kepada Korban

- 5 April 2022, 08:00 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

4. Anak Korban RA diwakili Ayah Kandungnya mendapat restitusi sejumlah Rp.29.497.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

5. Anak Korban GLSP diwakili Ayah Kandungnya restitusi sejumlah Rp.8.604.064,00 (delapan juta enam ratus empat ribu enam puluh empat rupiah).

Baca Juga: Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan Boleh atau Tidak? Ustadz Abdul Somad Menjawab

6.Anak Korban N diwakili Ayah Kandungnya mendapat restitusi sejumlah Rp.14.139.000,00 (empat belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

7. Anak Korban FNL diwakili Ibu Kandungnya mendapat restitusi sejumlah Rp.9.872.368,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

8. Anak Korban NRD diwakili Ibu Kandungnya mendapat restitusi sejumlah Rp.85.830.000,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Ceramah Singkat Kultum Ramadhan 1443 H atau 2022 M: Memilih Kalimat Terbaik Sebelum Diucapkan

9. Anak Korban L diwakili Ibu Kandungnya mendapat restitusi sejumlah Rp.11.378.000,00 (sebelas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

10. Anak Korban MWR diwakili Ayah Kandungnya mendapat restitsi sejumlah Rp.17.724.377,00 (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

11. Anak Korban NSS diwakili Ibu Kandungnya memdapat restitusi sejumlah Rp.19.663.000,00 (sembilan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: pt-bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x