PORTAL MAJALENGKA - Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan kepada 13 santrinya kini sudah di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Senin 4 Maret 2022.
Melalui putusan PT (Pengadilan Tinggi) Bandung, bukan hanya hukuman mati Herry Wirawan juga dibebankan restitusi (ganti rugi) kepada 9 anak korban dan korban.
Dikutip dari siaran pers PT Bandung, dari anak korban dan korban ada sejumlah 12 nama yang harus Herry Wirawan berikan restitusi berupa uang dengan jumlah yang berbeda-beda.
diantara nama-nama dan jumlah restitusi tersebut, sebagai berikut;
1. Anak korban NM diwakili ibunya mendapat restitusi sejumlah Rp. 75.770.000 (Tujuh pulih lima tujuh ratus tujuh pulh ribu).
2. Anak korban SS diwakili neneknya mendapat restitusi sejumlah Rp. 22.535.000 (dua puluh dua juta limaratus tiga puluh lima juta).
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Bagaimana Puasa Ramadhan Bagi Orang Muslim di Daerah Siangnya Panjang?
3. Anak Korban FPN diwakili Ayah Kandungnnya mendapat restitusi sejumlah Rp.20.523.000,00 (dua puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).