Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Harus Membayar Ganti Rugi Kepada Korban

- 5 April 2022, 08:00 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

PORTAL MAJALENGKA - Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan kepada 13 santrinya kini sudah di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Senin 4 Maret 2022.

Melalui putusan PT (Pengadilan Tinggi) Bandung, bukan hanya hukuman mati Herry Wirawan juga dibebankan restitusi (ganti rugi) kepada 9 anak korban dan korban.

Dikutip dari siaran pers PT Bandung, dari anak korban dan korban ada sejumlah 12 nama yang harus Herry Wirawan berikan restitusi berupa uang dengan jumlah yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Menyita Harta Kekayaan Herry Wirawan Terdakwa Kasus Cabul, Disamping Hukuman Mati

diantara nama-nama dan jumlah restitusi tersebut, sebagai berikut;

1. Anak korban NM diwakili ibunya mendapat restitusi sejumlah Rp. 75.770.000 (Tujuh pulih lima tujuh ratus tujuh pulh ribu).

2. Anak korban SS diwakili neneknya mendapat restitusi sejumlah Rp. 22.535.000 (dua puluh dua juta limaratus tiga puluh lima juta).

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Bagaimana Puasa Ramadhan Bagi Orang Muslim di Daerah Siangnya Panjang?

3. Anak Korban FPN diwakili Ayah Kandungnnya mendapat restitusi sejumlah Rp.20.523.000,00 (dua puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

4. Anak Korban RA diwakili Ayah Kandungnya mendapat restitusi sejumlah Rp.29.497.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

5. Anak Korban GLSP diwakili Ayah Kandungnya restitusi sejumlah Rp.8.604.064,00 (delapan juta enam ratus empat ribu enam puluh empat rupiah).

Baca Juga: Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan Boleh atau Tidak? Ustadz Abdul Somad Menjawab

6.Anak Korban N diwakili Ayah Kandungnya mendapat restitusi sejumlah Rp.14.139.000,00 (empat belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

7. Anak Korban FNL diwakili Ibu Kandungnya mendapat restitusi sejumlah Rp.9.872.368,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

8. Anak Korban NRD diwakili Ibu Kandungnya mendapat restitusi sejumlah Rp.85.830.000,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Ceramah Singkat Kultum Ramadhan 1443 H atau 2022 M: Memilih Kalimat Terbaik Sebelum Diucapkan

9. Anak Korban L diwakili Ibu Kandungnya mendapat restitusi sejumlah Rp.11.378.000,00 (sebelas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

10. Anak Korban MWR diwakili Ayah Kandungnya mendapat restitsi sejumlah Rp.17.724.377,00 (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

11. Anak Korban NSS diwakili Ibu Kandungnya memdapat restitusi sejumlah Rp.19.663.000,00 (sembilan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Kata Ustadz Adi Hidayat, Siapkan Mulai Awal Ramadhan

12. Anak Korban Intan RPC mendapat restitusi sejumlah Rp.15.991.377,00 (lima belas juga sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Jumlah restitusi tesebut atas dasar dengan pertimbangan penilaian serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: pt-bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x