Dua Afiliator EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Trading

- 12 Maret 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi trading. Dua Afiliator EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Trading
Ilustrasi trading. Dua Afiliator EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Trading /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Dugaan penipuan terkait investasi berkedok trading kembali mengemuka. Kali ini korbannya melaporkan ke Bareskrim dua afiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet).

Dua afiliator EA Copet tersebut diduga terlibat dalam tindakan dugaan penipuan investasi berkedok trading, pencucian dan penggelepan uang.

Kerugian para korban dugaan penipuan investasi berkedok trading dua afiliator EA Copet mencapai puluhan miliar.

Baca Juga: Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Dipanggil Bereskrim Polri Senin 13 Maret 2022

Pendamping korban Charlie Wijaya menyebutkan, setidaknya sudah terdapat 65 berkas yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Saat ini kasusnya tengah didalami pihak Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Total Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Mencapai Rp43,5 Miliar

Menurut Charlie Wijaya, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Sementara para korbannya datang dari seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x