Bareskrim Polri: Total Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Mencapai Rp43,5 Miliar

- 11 Maret 2022, 20:30 WIB
Satu unit mobil Ferrari milik tersangka binary option Binomo, Indra Kenz disita penyidik Bareskrim Polri. Total aset yang sudah disita mencapai Rp43,5 miliar.
Satu unit mobil Ferrari milik tersangka binary option Binomo, Indra Kenz disita penyidik Bareskrim Polri. Total aset yang sudah disita mencapai Rp43,5 miliar. /

PORTAL MAJALENGKA - Bareskrim Polri kini telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik Indra Kenz, sang Crazy Rich asal Medan mencapai Rp43, 5 miliar.

Atas kasus investasi bodongnya melalui aplikasi Binomo, pemeriksaan tersangka Indra Kenz masih terus bergulir untuk menelusuri aset milinya.

“Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat 11 Maret 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kejagung Mandatkan Sembilan JPU Kawal Kasus Binomo Indra Kenz, Kini Aset Rumah Telah Disita

Sampai saat ini aset yang telah disita Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.

“Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo,” ungkap Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dan telah ditahan atas dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, sampai TPPU melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Bali United v Persiraja, Persib Terus Tempel Ketat Kandidat Juara

Kini Indra Kenz terkena pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x