PORTAL MAJALENGKA - Akhir-akhir ini publik kasus penipuan yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan masih jadi perbincangan publik.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan Binary Option.
Sebelum hukum yang kini menjerat keduanya, mereka kerap kali memamerkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Viral Emak-emak Curi Kotak Amal Masjid, Jelas Terekam CCTV
Keduanya juga diberi julukan Crazy Rich. Indra Kenz nerasal dari Medan, sedangkan Doni Salmanan berasal dari Bandung.
Keduanya memang memiliki beberapa aset berharga, mulai dari rumah mewah hingga kendaraan mewah.
Namun kini, hukum telah menjeratnya, keduanya terancam pidana penjara 20 tahun.
Baca Juga: Aksi Nekat Wisatawan Foto di Tengah Jalan Tugu Yogyakarta, Ketika Banyak Kendaraan
Hukuman yang diterima Indra Kenz berasal dari kasus dugaan penipuannya melalui aplikasi Binomo.