Kejagung Mandatkan Sembilan JPU Kawal Kasus Binomo Indra Kenz, Kini Aset Rumah Telah Disita

- 11 Maret 2022, 11:00 WIB
Kejagung Mandatkan Sembilan JPU Kawal Kasus Binomo Indra Kenz, Kini Aset Rumah Telah Disita./Instagram/@indrakenz/
Kejagung Mandatkan Sembilan JPU Kawal Kasus Binomo Indra Kenz, Kini Aset Rumah Telah Disita./Instagram/@indrakenz/ /

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksan Agung (Kejagung) memandatkan sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terus mengawal perkembangan kasus atas penipuan investasi aplikasi Binomo Indra Kenz.

Sembilan orang JPU tersebut di Mandatkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri.

Menurutnya, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.

Baca Juga: Indonesia: Angka Orang yang Kelebihan Berat Badan dan Obesitas Naik di semua Kelompok Usia

"Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ketut dalam keterangannya, Kamis 10 Maret 2022 dikutip dari PMJ News.

"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," sambungnya.

Kini terdapat dua aset rumah milik Indra Kenz sudah disita dan disegel oleh Bareskrim Polri, pada 9 Maret 2022.

Baca Juga: Ibu-ibu Penjual Tahu Tertipu, Niat Beli Minyak Goreng Malah Berisi Air

Rumah tersebut atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz yang berjumlah dua unit berada di berlokasi komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini telah disegel.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x