Polri Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Trading Binomo

- 25 Februari 2022, 10:30 WIB
Polri Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Trading Binomo
Polri Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Trading Binomo /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL MAJALENGKA – Bareskrim Polri sudah menenetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading Binomo.

Diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khasus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan bahwa Indra Kenz terkait kasus penipuan trading binari option pada aplikasi Binomo, ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore," kata Whisnu, Kamis 24 Februari 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Presiden Ukraina Sebut Rusia sebagai Tirai Besi Baru

Sebelumnya juga, Kapuspen Kejaksaan Agung Leonanrd Eben Ezer Simanjutak telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Serta perbuatan curang dan atau tidak pidana pencucian uang oleh Indra Kenz.

Penetapan tersangka kepada Indra Kenz dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), melalui surat pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), pada Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Tribun Kelas Premium Grandstand Sirkuit Mandalika Gunakan Warna Mencolok

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x